Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah

Oleh: Drs. H. Dadang Syaripudin, MA.
Hakikat Islam 

Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada semua Nabi/Rasul sejak nabi Adam a.s. sampai Nabi Muhammad SAW
الدين هو ما شرع الله على لسان أنبيائه من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم
الدين اى الدين الإسلاميّ الذى جاء به محمّد ص .م هو ما انزل الله في القران وما جائت به السنة المقبولة(2)  من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم
Dasar Islam
  1. Al-Quran: Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.
  2. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran al-Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW.; dengan menggunakan “akal pikiran” sesuai dengan jiwa ajaran Islam
Posisi dan Fungsi Akal
Al-Quran dan Sunnah Rasul adalah dasar pokok (ashl) hukum/ajaran Islam. Sedangkan akal (al-Ra`y) berfungsi, untuk:
    a. mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah  Rasul;
    b. mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Quran dan Sunnah Rasul.
Dalam melaksanakan ajaran al-Quran dan Sunnah Rasul dalam rangka pemakmuran bumi (khilafah) akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan wilayah yang luas. Demikian pula akal pikiran dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketetapan hukum dalam batas-batas maksud-maksud pokok ajaran agama (maqashid al-syari`ah).
Metode dan Pendekatan 
Mengingat Ajaran Islam itu, disamping komprehensif, juga universal dan eternal maka metode dan pendekatan haruslah  bersifat holistik-integralistik
1.  Pendekatan Bayani (tekstual): penafsiran nash (al-Quran dan al-Sunah) dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (Qawaid al-Lughawiyah) atau dengan menangkap makna, esensi dan tujuan  Islam (Qawaid al-Tasyri`iyah, ma la yunashsha fih) secara rasional, seperti Qiyas dan Istihsan (ta`lili),  Istishlah, al-Dzari`ah.
2.  Pendekatan Burhani: menggunakan teori-teori ilmiah, baik sains (ilmu alam) seperti astronomi maupun ilmu-ilmu social dan humaniora, termasuk dalam hal ini filsafat sebagai alat bantu dalam memahami/melaksanakan ajaran islam.
3. Pendekatan `Irfani (Intuitif-intersubjektif): internalisasi hasil pemahaman (peng-hayatan) dan pengamalan syari`ah Islam ke dalam pribadi, yang kemudian melahirkan suatu pengetahuan atau keyakinan untuk berbuat atau tidak berbuat ketika dihadapkan pada suatu persoalan.
Catatan:
Prinsip-prinsip universalilatas dan eternalitas Islam, terutama dalam persoalan-persoalan di luar peribadatan harus dipahami secara progresif-inklusif, bukan ekslusif-regresif.
Wilayah Ajaran Islam
Islam merupakan satu kestuan ajaran yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara bagian-bagiannya, meliputi empat wilayah :
1. Aqidah: bagian yang menyangkut  kepercayaan/keyakinan, dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman:
a) Dalil yang dipergunakan dalam menetapkan pokok-pokok aqidah hanyalah yang berstatus mutawatir (Qat`i al-wurud) yaitu: al-Quran dan hadits mutawatir. Hadits-hadits ahad, karena statusnya zhanni al-wurud tidak bisa digunakan secara tersendiri (mustaqil), hanya sebagai bayan ta’kid (penguat) dari dalil-dalil yang mutawatir, tidak berfungsi sebagai bayan takhshish.
b) Makna zhahir lebih diutamakan daripada makna takwil. Takwil Shahabat dalam masalah `aqidah tidak mesti dijadikan pegangan.
2. Akhlaq: bagian yang menyangkut sikap mental manusia dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan alam, dengan ketentuan sumber hanya merujuk pada nilai-nilai moral/etika yang didasarkan pada al-Quran dan Sunnah rasul, bukan didasarkan pada nilai-nilai budaya manusia.
3. Ibadah: bagian yang menyangkut hubungan langsung manusia dengan Allah.
العبادة: هي التقرب الي الله بامتثال اوامره و اجتناب النواهي و العمل بما أذن به الشارع
Dengan ketentuan sumber dan metode pemahaman :
a) Ketentuan-ketentuan dan tata cara peribadatan hanya didasarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah semata.
b) Penalaran akal dapat digunakan dalam hal-hal yang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya.
c)  Keumuman al-Quran dapat ditaksish oleh hadits ahad.
4.Mu`amalat/Khilafat: bagian yang menyangkut pengelolaan kehidupan keduni-awian (hubungan manusia dengan sesama dan alam yang menjadi lingkungan hidupnya). Dengan batasannya, segala sesuatu yang tidak termasuk tugas nabi/rasul, penggunaan akal sangat diperlukan untuk tercapainya kemaslahatan ummat.
Qawa`id Tahdits (Kaidah Penggunaan Hadits):
a.  Hadits mauquf, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi jika ditemukan qarinah (indicator) yang dapat menunjjukan kemarfu`annya (bi hukm al-marfu`) dapat dijadikan hujjah.
b.  Hadits Mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah, tetapi mursal tabi`in tidak dapat dijadikan hujjah.
c.  Hadits Dhaiff, karena memiliki banyak jalan yang satu sama lain saling menguatkan.
d. Dalam penilaian hadits, kecacatan (jarh) didahulukan daripada ta`dil setelah ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar`i
e. Periwayatan seorang mudallis dapat diterima, jika diketahui ada petunjuk mengenai ketersambungan periwayatan hadits tersebut, dan tindakan tadlis tidak mengurangi keadilan seorang perawi.
Kaidah Pengambilan Keputusan: 
·       Keputusan hukum ditetapkan melalui permusyawaratan (ijtihad jama`i).
·       Tidak terikat pada suatu madzhab tertentu.
·       Berprinsip terbuka dan toleran
·       Ijma yang diakui sebagai dasar suatu keputusan sebatas ijma` Shahabat
·       Pengamalan ajaran Islam, berpegang pada prinsip al-Taysir
·       Dalil-dalil digunakan secara komprehensif, utuh, bulat tidak terpisah.
·    Pola penyelesaian ta`adud al-Adilah (ta`arud al-adillah): al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Tanawu`, dan Tatsaqqut al-dalilaian.
(1) Anggota Lajnah Tarjih PP Muhammadiyah (1998-sekarang), Staf Ahli MTPPI PWM Jawa Barat (2000-2005), Ketua MTPPI PDM Kota Bandung (2000-2005).  Wakil. Ketua PWM Jawa Barat 2005-2010, 2010 – 2015)
(2) Koreksi Munas Tarjih Ke-24 di Jakarta, semula adalah السنة الصحيحة

Posting Komentar

0 Komentar