Minggu, 17 April 2022

 


Dalam benak Anda, pasti Anda menganggap bahwa puncak Bulan Purnama selalu jatuh di malam ke-15 penanggalan Hijriah. Benarkah demikian? Mari kita simak ulasan astronomisnya.

Berdasarkan keterangan oleh peneliti Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) LAPAN Andi Pangerang, Penanggalan Hijriah adalah penanggalan yang digunakan oleh umat Islam yang mana sistemnya didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Fenomena yang digunakan untuk menandai tanggal 1 setiap bulannya adalah terlihatnya Bulan sabit muda yang sangat tipis, lazim disebut hilal, beberapa saat setelah Matahari terbenam. Pergantian hari dalam penanggalan Hijriah dimulai sejak terbenamnya Matahari, tidak seperti penanggalan Masehi yang pergantian harinya dimulai sejak tengah malam.

Purnama astronomis jatuh pada malam ke-14 jika selang waktu dari Bulan Baru astronomis ke Purnama astronomis lebih kecil dari rata-ratanya. Sedangkan, Purnama astronomis jatuh pada malam ke-16 jika selang waktu dari Bulan Baru astronomis ke Purnama lebih besar dari rata-ratanya dan selang waktu dari Bulan Baru astronomis hingga kemunculan hilal lebih kecil kecil atau sama dengan rata-ratanya. Penjelasan lengkapnya baca disini (artikel tayang pada 25 Agustus 2021 dan kami akses pada tanggal 15-16 April 2022).

Puncak Bulan Purnama tidak selalu jatuh pada malam ke-15 dalam penanggalan Hijriah, melainkan dapat terjadi juga pada malam ke-14 maupun malam ke-16.

Website resmi BRIN sendiri telah menyatakan bahwa purnama astronomis atau puncak purnama untuk bulan Ramadan 1443 H akan terjadi pada tanggal 16 Ramadan. Berikut ini tabel jatuhnya Purnama astronomis atau puncak Purnama untuk tahun 2021 dan 2022 Masehi:

Bulan dan Tahun HijriahBulan Baru AstronomisTanggal 1 Penanggalan HijriahPurnama AstronomisTanggal Purnama Astronomis
Jumadal Akhirah 1442 H13 Januari 2021 pukul 12.00 WIB14 Januari 202129 Januari 2021 pukul 02.16 WIB16 Jumadal Akhirah
Rajab 1442 H12 Februari 2021 pukul 02.05 WIB13 Februari 202127 Februari 2021 pukul 15.17 WIB16 Rajab
Sya’ban 1442 H13 Maret 2021 pukul 17.21 WIB15 Maret 202129 Maret 2021 pukul 01.48 WIB15 Sya’ban
Ramadan 1442 H12 April 2021 Pukul 09.30 WIB13 April 202127 April 2021 pukul 10.31 WIB15 Ramadan
Syawwal 1442 H12 Mei 2021 Pukul 01.59 WIB13 Mei 202126 Mei 2021 pukul 18.13 WIB15 Syawwal
Zulqa’dah 1442 H10 Juni 2021 pukul 17.52 WIB12 Juni 202125 Juni 2021 pukul 01.39 WIB14 Zulqa’dah
Zulhijjah 1442 H10 Juli 2021 pukul 08.16 WIB11 Juli 202124 Juli 2021 pukul 09.36 WIB14 Zulhijjah
Muharram 1443 H8 Agustus 2021 pukul 20.50 WIB10 Agustus 202122 Agustus 2021 pukul 19.01 WIB14 Muharram
Safar 1443 H7 September 2021 pukul 07.51 WIB8 September 202121 September 2021 pukul 06.54 WIB14 Safar
Rabi’ul Awwal 1443 H6 Oktober 2021 pukul 18.05 WIB8 Oktober 202120 Oktober 2021 pukul 21.56 WIB14 Rabi’ul Awwal
Rabi’ul Akhir 1443 H5 November 2021 pukul 04.14 WIB6 November 202119 November 2021 pukul 15.57 WIB15 Rabi’ul Akhir
Jumadal Ula 1443 H4 Desember 2021 pukul 14.43 WIB6 Desember 202119 Desember 2021 pukul 11.35 WIB14 Jumadil Ula
Jumadal Akhirah 1443 H3 Januari 2022 pukul 01.33 WIB4 Januari 202218 Januari 2022 pukul 06.48 WIB15 Jumadal Akirah
Rajab 1443 H1 Februari 2022 pukul 12.46 WIB2 Februari 202216 Februari 2022 pukul 23.56 WIB16 Rajab
Sya’ban 1443 H3 Maret 2022 Pukul 00.34 WIB4 Maret 202218 Maret 2022 pukul 14.17 WIB16 Sya’ban
Ramadan 1443 H1 April 2022 pukul 13.24 WIB2 April 202217 April 2022 pukul 01.55 WIB16 Ramadan
Syawwal 1443 H1 Mei 2022 pukul 03.28 WIB2 Mei 202216 Mei 2022 pukul 11.14 WIB15 Syawwal
Zulqa’dah 1443 H30 Mei 2022 pukul 18.30 WIB1 Juni 202214 Juni 2022 pukul 18.51 WIB15 Zulqa’dah
Zulhijjah 1443 H29 Juni 2022 pukul 09.52 WIB30 Juni 202214 Juli 2022 pukul 01.37 WIB15 Zulhijjah
Muharram 1444 H29 Juli 2022 pukul 00.54 WIB30 Juli 202212 Agustus 2022 pukul 08.35 WIB14 Muharram
Safar 1444 H27 Agustus 2022 pukul 15.17 WIB29 Agustus 202210 September 2022 pukul 16.59 WIB14 Safar
Rabi’ul Awwal 1444 H26 September 2022 pukul 04.54 WIB27 September 202210 Oktober 2022 pukul 03.54 WIB14 Rabi’ul Awwal
Rabi’ul Akhir 1444 H25 Oktober 2022 pukul 17.48 WIB27 Oktober 20228 November 2022 pukul 18.02 WIB14 Rabi’ul Akhir
Jumadal Ula 1444 H24 November 2022 Pukul 05.57 WIB25 November 20228 Desember 2022 pukul 11.08 WIB14 Jumadil Ula
Sumber: brin.go.id

Sementara itu, berdasarkan kalender bulan April 2022 dari website pasanglaut.com menyatakan hal yang kurang lebih sama. Berikut tangkapan layar dari website pasanglaut.com tentang fase bulan pada April 2022.

sumber: pasanglaut.com

Tentu saja tulisan ini tidak bermaksud menggiring opini apapun soal mana yang benar awal puasanya, karena hal tersebut bagian dari kemantapan dan keyakinan. Toh baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama memulai puasa pada tanggal 1 Ramadhan. Kami hanya menyampaikan rujukan artikel ini menyebut bahwa puncak bulan purnama jatuh pada tanggal 16 Ramadan 1443 H atau 17 April 2022 M pukul 01.55 WIB. Selamat berpuasa.


Rabu, 06 April 2022

Dalam Ighatsatu Al Lahfan, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa penyakit hati sangat berbahaya. Allah Swt. mencela orang yang berpenyakit hati yaitu syahwat dan syubhat. Syahwat adalah maksiat badani, seperti berzina, membunuh, dan mencuri. 

Syubhat berhubungan dengan hati, seperti nifak, ragu akan kebenaran Islam, dan menolak hadits sahih. Penyakit syahwat sering muncul pada orang munafik. Penyakit hati lainnya adalah dengki dapat menimbulkan keguncangan jiwa. Pendengki akan membenci orang yang mendapatkan nikmat Allah Swt.

Dalam At Targhiib wa At Tarhiib, Al Mundziri menjelaskan manfaat gerakan sholat bagi kesehatan. Al Bukhari meriwayatkan, Abu Humaid As Saidi r.a berkata, apabila rukuk, Rasulullah saw. menguatkan tangan pada lututnya.

Saat rukuk, posisi tulang belakang yang lurus berguna untuk menyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung dan otak yang sejajar memaksimalkan aliran darah pada tubuh bagian tengah. 

Selain shalat, infak pun menyehatkan. Hal ini sejalan dengan riwayat Ath Thabrani bahwa sedekah dapat menolak tujuh puluh macam bencana. Yang paling ringan adalah kusta dan sopak.

Selasa, 15 Maret 2022

                                          

WISDOMONE. Untuk melakukan verval PIP Madrasah tahun 2022 ini, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator madrasah adalah sebagai berikut.

1. Login ke akun madrasah di laman Verval PIP Kemenag yang beralamat di di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval atau https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval

2. Gunakan NSM sebagai username dengan password default 123456

3. Pada laman dasbor ditampilkan rekapitulasi jumlah siswa penerima serta jumlah siswa dalam kategori nominasi, validasi, dan residu.

4. Pada menu Nominasi ditampilkan data siswa calon penerima PIP yang sudah melakukan aktivasi rekening dan aktif di madrasah pada semester sebelumnya. Daftar siswa pada menu ini yang nantinya akan menjadi calon penerima PIP tahun 2022.

5. Jika pada menu Nominasi ini terdapat siswa calon penerima PIP yang sudah tidak aktif lagi bisa dilakukan penghapusan (nonaktif) dengan mengeklik tombol "Nonaktif" pada kolom "Verval". Nonaktif ini bisa karena putus sekolah, meninggal dunia, mutasi ke sekolah naungan Kemdikbud, dan lain sebagainya.

6. Jika terdapat data siswa yang keliru, maka perbaikan data siswa tersebut dilakukan melalui laman Emis. Dan data pada menu Nominasi ini akan menyesuaikan secara otomatis.

7. Menu berikutnya, Validasi berisikan daftar siswa yang harus divalidasi lagi kelayakan dan keaktifan di madrasah.

8. Jika siswa yang terdapat pada menu validasi ini ternyata masih aktif, lakukan pengaktifan dengan mengeklik tombol "Aktifkan" pada kolom Verval. Sebaliknya jika sudah tidak aktif, klik tombol Nonaktifkan, kemudian pilih alasan tidak aktif dan klik Ya untuk menyimpan data.

9. Menu Residu berisi daftar siswa yang tidak sinkron dengan EMIS dikarenakan penulisan nama siswa atau tanggal lahir atau nama ibu kandung berbeda dengan data EMIS.

10. Untuk melakukan perbaikan data siswa calon penerima PIP pada menu Residu ini caranya adalah dengan mengeklik tombol sinkronkan hingga muncul jendela "Sinkron Data"

11. Pada jendela Sinkron Data isikan data pada kolom-kolom yang tersedia (NIK, NISN, Nama Tempat Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) sesuai dengan yang tertulis di data Emis.

12. Jika sudah, klik tombol kirim

13. Sistem akan melakukan sinkron otomatis secara berkala setiap 5 menit. Setelah proses sinkronisasi, jika data isian benar maka data siswa yang bersangkutan akan dihapus dari menu Residu dan berpindah ke dalam daftar nama di menu Nominasi. Sebaliknya, jika masih tidak sama dengan data Emis maka perubahan akan ditolak.

14. Jika diperlukan perbaikan data siswa (data siswa di Emis salah) maka perubahan dilakukan di data detail siswa di laman Emis.

15. Jika dalam menu Residu terdapat data siswa yang sudah lulus atau pindah sekolah, maka biarkan saja.

16. Terakhir, jika sudah melakukan verifikasi semua data siswa calon penerima PIP di menu Residu dan Validasi dan siswa calon penerima pada menu Nominasi sudah benar, lakukan "Konfirmasi" di menu "Konfirmasi Data".

Setelah melakukan Konfirmasi Data, berarti langkah-langkah melakukan verval PIP Kemenag Tahun 2022 sudah tuntas.

 

WISDOMONE. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Berdasarkan salinannya, yang menjadi pertimbangan Mendikbud Ristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan oleh Mendikbud Ristek adalah :

  1. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; 
  2. Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan; 
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

DANA BOP PAUD 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD)  adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: 

  1. Taman kanak-kanak
  2. Kelompok bermain 
  3. Taman penitipan anak 
  4. Satuan PAUD sejenis
  5. Sanggar Kegiatan Belajar  
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD Reguler 

"Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler (BOP PAUD Reguler)  adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD."

 b. Dana BOP PAUD Kinerja.

"Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja (BOP PAUD Kinerja) adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak."

Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler : 
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja :
  1. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak

DANA BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

  1. SD
  2. SDLB
  3. SMP
  4. SMPLB
  5. SMA
  6. SMALB
  7. SLB
  8. SMK. 

Dana BOS terdiri atas: 

a. Dana BOS Reguler

"Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah."

b. Dana BOS Kinerja.

"Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak."

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.  
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima BOS Kinerja :

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 
a. Sekolah Penggerak; dan 
b. Sekolah Berprestasi.

Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 

b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

DANA BOP KESETARAAN

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: 

  1. Sanggar Kegiatan Belajar, dan 
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
  6. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

PRINSIP PENGELOLAAN 

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dapat diunduh dibagian bawah ini.





Senin, 14 Maret 2022


WISDOMONE --- Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang dirancang sebagai upaya pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Kurikulum Merdeka resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim  pada Jum’at, 11 februari 2022.

Tidak hanya meluncurkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek juga meluncurkan sebuah platform yang bernama Merdeka Belajar. Platform ini memiliki tiga fungsi yang berupaya membantu guru untuk mengajar, belajar, dan berkarya.

Selama dua tahun ke depan, Kurikulum Merdeka akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, naskah ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.

Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, sejak 2009 Pemerintah telah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20% APBN serta terus meningkatkananggaran pendidikan dari Rp 332,4 T pada 2013, menjadi Rp 550 T pada 2021 (kemenkeu.go.id, 2021). 

Peningkatan anggaran tersebut telah berkontribusi positif pada perbaikan tingkat pendidikan dan kesejahteraan guru, penurunan ukuran kelas (rasio guru-siswa), serta perbaikan sarana dan prasarana di satuan pendidikan (Beatty et.al, 2021; Muttaqin, 2018). Namun demikian, berbagai indikator hasil belajar siswa belum menampakkan hasil yang menggembirakan. 

Sebagaimana akan diulas berbagai pengukuran hasil belajar siswa menunjukkan masih relatif rendahnya kualitas hasil belajar di Indonesia. Pun demikian, tidak terjadi peningkatan kualitas pembelajaran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada konteks inilah pendidikan di Indonesia tengah mengalami krisis pembelajaran, yang apabila tidak segera ditangani akan menguatkan apa yang disampaikan Pritchett (2012) sebagai schooling ain’t learning: bersekolah namun tidak belajar. Krisis pembelajaran yang telah terjadi sekian lama tersebut, diperburuk dengan Pandemi Covid-19 yang seketika membawa perubahan pada wajah pendidikan di Indonesia. Perubahan yang paling nyata tampak pada proses pembelajaran yang awalnya bertumpu pada metode tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Di tengah keterbatasan yang ada, berbagai strategi dilakukan sekolah untuk menyelenggarakan PJJ. Pratiwi dan Utama (2020) mengidentifikasi setidaknya enam strategi yang dilakukan sekolah. 

Pertama, di wilayah dengan akses internet dan perangkat digital memadai, serta didukung oleh guru dan siswa yang melek digital pembelajaran dapat berjalan relatif baik dengan kelas di ruang maya (interactive virtual classroom) dan mengoptimalkan aplikasi belajar daring. 

Kedua, Disekolah-sekolah dengan akses internet dan perangkat digital yang memadai namun tidak didukung dengan keterampilan digital guru/siswa, PJJ dilakukan secara terbatas dimana penugasan dan pembimbingan oleh guru umumnya dilakukan melalui aplikasi media sosial WhatsApp. 

Ketiga, beberapa sekolah dengan akses internet terbatas melaksanakan proses belajar dalam kelompok-kelompok kecil rumah guru atau siswa.

Keempat, beberapa sekolah yang juga tanpa jaringan internet memanfaatkan radio lokal/ radio amatir untuk menyebarkan penugasan.

Kelima, terdapat sekolah yang menggunakan pesan berantai (“mouth to mouth” massage) untuk menyampaikan tugas ke siswa. Terakhir, beberapa sekolah bahkan terpaksa harus meliburkan siswanya. Studi-studi lebih lanjut memberi perhatian pada dampak-dampak yang terjadi dalam perubahan radikal dalam proses pembelajaran selama pandemi. 

Pelaksanaan Proses Pembelajaran di Kurikulum Merdeka

1. Alur tujuan pembelajaran dan modul ajar sebagai dokumen rencana pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) di Kurikulum Merdeka merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Capaian Pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Menyesuaikan tahap perkembangan peserta didik, pemetaan CP dibagi kedalam beberapa fase.

2. Pengawasan Proses Pembelajaran

Pengawasan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas berfokus pada keseluruhan proses pembelajaran. Pendidik diberikan ruang untuk mengembangkan rencana pembelajaran dengan komponen dan format yang sesuai karakteristik peserta didik. Dengan demikian, tidak ada standar format baku dokumen pembelajaran yang membatasi kemerdekaan pendidik dalam mendesain pembelajaran.

Hasil pengawasan proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. Tindak lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk:

  • Perbaikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran untuk memastikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.
  • Pendampingan teknis kepada pendidik yang memerlukan konsultasi dan dukungan lain untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam proses pembelajaran;
  • Penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang baik;
  • Diseminasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran; dan
  • Penguatan dan pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

3. Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip pembelajaran sebagai berikut:

  • Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
  • Dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
  • Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.
  • Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan masyarakat sebagai mitra.
  • Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
Sahabat WISDOMONE untuk Informasi lebih lanjut mengenai kurikulum merdeka, anda dapat mendownload materi pemaparan kemendikbudistek terkait Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar berikut ini.













Kamis, 10 Maret 2022

 

WISDOMONE --- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.

Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran penggunaan Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In yang saling terkait dan bekelanjutan. Pelatihan dengan pola in-on-in terdiri dari kegiatan in-service learning, on the job learning, dan in-service learning dimana guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Berikut ini Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA :

1. Buku Modul PKB Guru Mapel Bahasa Indonesia

2. Buku Modul PKB Mapel Matematika MA

3. Buku Modul PKB Mapel Fisika MA

4. Buku Modul PKB Mapel Biologi MA

5. Buku Modul PKB Mapel Kimia MA

6. Buku Modul PKB Mapel Ekonomi MA

7. Buku Modul PKB Mapel Bimbingan dan Konseling MA

8. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Inggris MA

Semoga Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya sehingga dapat menginspirasi guru dalam materi dan melaksanakan proses pembelajaran.

Rabu, 09 Maret 2022

 


WISDOMONE --- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.

Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran penggunaan Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In yang saling terkait dan bekelanjutan. Pelatihan dengan pola in-on-in terdiri dari kegiatan in-service learning, on the job learning, dan in-service learning dimana guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Berikut ini Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs :

1. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Indonesia MTs

2. Buku Modul PKB Mapel Matematika MTs

3. Buku Modul PKB Mapel IPA MTs

4. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Inggris MTs

5. Buku Modul PKB Mapel Bimbingan dan Konseling MTs


Semoga Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya sehingga dapat menginspirasi guru dalam materi dan melaksanakan proses pembelajaran.

Business

Business

BTemplates.com

Sports
Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Bottom Ad [Post Page]

Search

Find Us On Facebook

Advertisement

Ads

Featured Video

Video Example

Subscribe Us

Video Of Day

Video Example

Text Widget

Sample Text

About Me

Foto saya
Alumni UMSIDA, sekarang berkhidmat sebagai Guru Madrasah Pinggiran

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Footer Logo

Footer Logo

YOUR PERFECT STYLE

Nam eget nisi mauris. Donec purus lacus, congue eget tortor sed, dapibus pretium ante

Breaking News

Sponsor

Ads

Full width home advertisement

BTemplates.com

Ads

Flickr Images