Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2022

 

WISDOMONE. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Berdasarkan salinannya, yang menjadi pertimbangan Mendikbud Ristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan oleh Mendikbud Ristek adalah :

  1. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; 
  2. Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan; 
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

DANA BOP PAUD 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD)  adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: 

  1. Taman kanak-kanak
  2. Kelompok bermain 
  3. Taman penitipan anak 
  4. Satuan PAUD sejenis
  5. Sanggar Kegiatan Belajar  
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD Reguler 

"Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler (BOP PAUD Reguler)  adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD."

 b. Dana BOP PAUD Kinerja.

"Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja (BOP PAUD Kinerja) adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak."

Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler : 
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja :
  1. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak

DANA BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

  1. SD
  2. SDLB
  3. SMP
  4. SMPLB
  5. SMA
  6. SMALB
  7. SLB
  8. SMK. 

Dana BOS terdiri atas: 

a. Dana BOS Reguler

"Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah."

b. Dana BOS Kinerja.

"Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak."

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.  
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima BOS Kinerja :

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 
a. Sekolah Penggerak; dan 
b. Sekolah Berprestasi.

Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 

b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

DANA BOP KESETARAAN

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: 

  1. Sanggar Kegiatan Belajar, dan 
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
  6. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

PRINSIP PENGELOLAAN 

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dapat diunduh dibagian bawah ini.





Senin, 14 Maret 2022


WISDOMONE --- Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang dirancang sebagai upaya pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Kurikulum Merdeka resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim  pada Jum’at, 11 februari 2022.

Tidak hanya meluncurkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek juga meluncurkan sebuah platform yang bernama Merdeka Belajar. Platform ini memiliki tiga fungsi yang berupaya membantu guru untuk mengajar, belajar, dan berkarya.

Selama dua tahun ke depan, Kurikulum Merdeka akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, naskah ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.

Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, sejak 2009 Pemerintah telah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20% APBN serta terus meningkatkananggaran pendidikan dari Rp 332,4 T pada 2013, menjadi Rp 550 T pada 2021 (kemenkeu.go.id, 2021). 

Peningkatan anggaran tersebut telah berkontribusi positif pada perbaikan tingkat pendidikan dan kesejahteraan guru, penurunan ukuran kelas (rasio guru-siswa), serta perbaikan sarana dan prasarana di satuan pendidikan (Beatty et.al, 2021; Muttaqin, 2018). Namun demikian, berbagai indikator hasil belajar siswa belum menampakkan hasil yang menggembirakan. 

Sebagaimana akan diulas berbagai pengukuran hasil belajar siswa menunjukkan masih relatif rendahnya kualitas hasil belajar di Indonesia. Pun demikian, tidak terjadi peningkatan kualitas pembelajaran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada konteks inilah pendidikan di Indonesia tengah mengalami krisis pembelajaran, yang apabila tidak segera ditangani akan menguatkan apa yang disampaikan Pritchett (2012) sebagai schooling ain’t learning: bersekolah namun tidak belajar. Krisis pembelajaran yang telah terjadi sekian lama tersebut, diperburuk dengan Pandemi Covid-19 yang seketika membawa perubahan pada wajah pendidikan di Indonesia. Perubahan yang paling nyata tampak pada proses pembelajaran yang awalnya bertumpu pada metode tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Di tengah keterbatasan yang ada, berbagai strategi dilakukan sekolah untuk menyelenggarakan PJJ. Pratiwi dan Utama (2020) mengidentifikasi setidaknya enam strategi yang dilakukan sekolah. 

Pertama, di wilayah dengan akses internet dan perangkat digital memadai, serta didukung oleh guru dan siswa yang melek digital pembelajaran dapat berjalan relatif baik dengan kelas di ruang maya (interactive virtual classroom) dan mengoptimalkan aplikasi belajar daring. 

Kedua, Disekolah-sekolah dengan akses internet dan perangkat digital yang memadai namun tidak didukung dengan keterampilan digital guru/siswa, PJJ dilakukan secara terbatas dimana penugasan dan pembimbingan oleh guru umumnya dilakukan melalui aplikasi media sosial WhatsApp. 

Ketiga, beberapa sekolah dengan akses internet terbatas melaksanakan proses belajar dalam kelompok-kelompok kecil rumah guru atau siswa.

Keempat, beberapa sekolah yang juga tanpa jaringan internet memanfaatkan radio lokal/ radio amatir untuk menyebarkan penugasan.

Kelima, terdapat sekolah yang menggunakan pesan berantai (“mouth to mouth” massage) untuk menyampaikan tugas ke siswa. Terakhir, beberapa sekolah bahkan terpaksa harus meliburkan siswanya. Studi-studi lebih lanjut memberi perhatian pada dampak-dampak yang terjadi dalam perubahan radikal dalam proses pembelajaran selama pandemi. 

Pelaksanaan Proses Pembelajaran di Kurikulum Merdeka

1. Alur tujuan pembelajaran dan modul ajar sebagai dokumen rencana pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) di Kurikulum Merdeka merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Capaian Pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Menyesuaikan tahap perkembangan peserta didik, pemetaan CP dibagi kedalam beberapa fase.

2. Pengawasan Proses Pembelajaran

Pengawasan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas berfokus pada keseluruhan proses pembelajaran. Pendidik diberikan ruang untuk mengembangkan rencana pembelajaran dengan komponen dan format yang sesuai karakteristik peserta didik. Dengan demikian, tidak ada standar format baku dokumen pembelajaran yang membatasi kemerdekaan pendidik dalam mendesain pembelajaran.

Hasil pengawasan proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. Tindak lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk:

  • Perbaikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran untuk memastikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.
  • Pendampingan teknis kepada pendidik yang memerlukan konsultasi dan dukungan lain untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam proses pembelajaran;
  • Penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang baik;
  • Diseminasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran; dan
  • Penguatan dan pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

3. Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip pembelajaran sebagai berikut:

  • Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
  • Dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
  • Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.
  • Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan masyarakat sebagai mitra.
  • Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
Sahabat WISDOMONE untuk Informasi lebih lanjut mengenai kurikulum merdeka, anda dapat mendownload materi pemaparan kemendikbudistek terkait Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar berikut ini.













Kamis, 10 Maret 2022

 

WISDOMONE --- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.

Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran penggunaan Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In yang saling terkait dan bekelanjutan. Pelatihan dengan pola in-on-in terdiri dari kegiatan in-service learning, on the job learning, dan in-service learning dimana guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Berikut ini Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA :

1. Buku Modul PKB Guru Mapel Bahasa Indonesia

2. Buku Modul PKB Mapel Matematika MA

3. Buku Modul PKB Mapel Fisika MA

4. Buku Modul PKB Mapel Biologi MA

5. Buku Modul PKB Mapel Kimia MA

6. Buku Modul PKB Mapel Ekonomi MA

7. Buku Modul PKB Mapel Bimbingan dan Konseling MA

8. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Inggris MA

Semoga Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MA ini dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya sehingga dapat menginspirasi guru dalam materi dan melaksanakan proses pembelajaran.

Rabu, 09 Maret 2022

 


WISDOMONE --- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.

Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran penggunaan Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In yang saling terkait dan bekelanjutan. Pelatihan dengan pola in-on-in terdiri dari kegiatan in-service learning, on the job learning, dan in-service learning dimana guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Berikut ini Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MTs :

1. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Indonesia MTs

2. Buku Modul PKB Mapel Matematika MTs

3. Buku Modul PKB Mapel IPA MTs

4. Buku Modul PKB Mapel Bahasa Inggris MTs

5. Buku Modul PKB Mapel Bimbingan dan Konseling MTs


Semoga Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya sehingga dapat menginspirasi guru dalam materi dan melaksanakan proses pembelajaran.



WISDOMONE --- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.

Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran penggunaan Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In yang saling terkait dan bekelanjutan. Pelatihan dengan pola in-on-in terdiri dari kegiatan in-service learning, on the job learning, dan in-service learning dimana guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Berikut ini Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI :

1. Buku Modul PKB Literasi MI

2. Buku Modul PKB Numerasi MI

3. Buku Modul PKB Sains MI

Semoga Buku Modul PKB Guru Madrasah Tingkat MI ini dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya sehingga dapat menginspirasi guru dalam materi dan melaksanakan proses pembelajaran.


Selasa, 08 Maret 2022



WISDOMONE --- Sebagaimana ditentukan oleh POS UM 2022, ujian madrasah dilaksanakan dengan mengujikan semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas terakhir pada jenjangnya, atau kelas 6 jika pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah.


Dan dengan semakin dekatnya waktu penyelenggaraan Ujian Madrasah, siswa kelas 6 sebagai calon peserta harus semakin intensif melakukan persiapan dan geladi diri. Salah satunya adalah dengan banyak mengerjakan latihan dan contoh soal Ujian Madrasah untuk berbagai macam mata pelajaran yang diujikan.


Mapel-mapel yang diujikan dalam UM ini meliputi Quran Hadis, Akidah, Akhlak, Fikih, SKI, hingga Bahasa Arab. Selain itu ditambah dengan Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, SBdp, PJOK, dan muatan lokal di madrasah tersebut.


Karena itu, pada kesempaan ini Wisdom One mendokumentasikan contoh soal Ujian Madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah untuk mata pelajaran Umum yang diujikan. 


Dalam kumpulan contoh soal ini terdapat soal-soal ujian untuk mata pelajaran:

  • Bahasa Indonesia 
  • Matematika 
  • Ilmu Pengetahuan Alam 
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • SBdP 
  • PJOK


Untuk mengunduh contoh soal Ujian Madrasah, silahkan gunakan tombol download di bawah ini.



-----> UNDUH <-----



Selain bisa dimanfaatkan oleh siswa calon peserta ujian, contoh soal UM jenjang MI ini pun bisa digunakan oleh guru sebagai contoh atau referensi tambahan dalam penyusunan soal ujian serupa untuk madrasahnya.

Selasa, 15 Februari 2022

Seperti umumnya PNS, guru yang berstatus PNS juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, terjadi transformasi dalam hal penyusunan SKP tersebut.

Terdapat beberapa perbedaan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2022 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Untuk memudahkan anda dalam menyusun penilaian SKP Guru Tahun 2022, berikut kami sampaikan link contoh SKP Tahun 2021yang bisa didownload untuk digunakan sebagai dasar penilaian SKP Tahun 2021 dan penyusunan SKP Guru 2022. Silahkan download disini

Semoga Bermanfaat.

Business

Business

BTemplates.com

Sports
Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Bottom Ad [Post Page]

Search

Find Us On Facebook

Advertisement

Ads

Featured Video

Video Example

Subscribe Us

Video Of Day

Video Example

Text Widget

Sample Text

About Me

Foto saya
Alumni UMSIDA, sekarang berkhidmat sebagai Guru Madrasah Pinggiran

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Footer Logo

Footer Logo

YOUR PERFECT STYLE

Nam eget nisi mauris. Donec purus lacus, congue eget tortor sed, dapibus pretium ante

Breaking News

Sponsor

Ads

Full width home advertisement

BTemplates.com

Ads

Flickr Images