Arti
Istilah yang digunakan untuk merujuk pelaksanaan zakat ini
adalah al-fithr dan al-fithrah. Penggunaan istilah al-fithr (Zakat Fitri)
adalah dengan merujuk kepada hari raya ‘Idul Fitri (‘Id Al-Fithr) di mana waktu
terbit pada hari tersebut menjadi batas pelaksanaannya. Sedangkan penggunaan
istilah Al-Fithrah (Zakat Fitrah) adalah merujuk kepada firman Allah Swt dalam
surat Ar-Rum ayat 30:
“(tetaplah) fitrah Allah yang telah menetapkan fitrah
manusia.”
Zakat Fitri disebut
juga dengan Shadaqah Fitri. Menurut Imam An-Nawawi, Al-Fithrah adalah nama
sesuatu yang dikeluarkan untuk zakat ini. Ia bukanlah bahasa Arab yang bisa
di-i’rab, ia adalah terminologi yang dipakai oleh para ahli fiqih (fuqaha) yang
seakan-akan berasal dari kata Al-Fithrah yang bermakna asal kejadian
(al-khilqah), atau zakat asal kejadian (zakatul khilqah). [Abu Zakarya
An-Nawawi (w. 676 H), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzhab]
Dalil
Sebagaimana
dikemukakan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, dalil pensyariatan Zakat adalah hadits
dari Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Para Imam (Al-Jama’ah) kecuali Ibnu
Majah berikut:
“Rasulullah Saw mem-fardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadhan
kepada manusia berupa 1 sha’ tamr atau 1 sha’ sya’ir bagi setiap orang merdeka
atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan kaum muslimin.”
Hukum
Berdasarkan dalil-dalil naqli dan ijma’ ulama, hukum
Zakat Fitrah adalah wajib bagi orang yang memenuhi ketentuan.
Siapa Yang Diwajibkan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah
diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria berikut:
1. Islam. Tidak ada kewajiban Zakat Fitrah bagi
orang Kafir. Adapun hukum Zakat Fitrah bagi orang Murtad adalah sama dengan
hukum Zakat Maal-nya.
2. Hidup menjumpai saat matahari tenggelam pada
akhir bulan Ramadhan.
3. Ada kelebihan makanan pada waktu tersebut untuk
pemenuhan kebutuhan makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya
untuk malam dan hari ‘Id.
4. Seseorang yang memenuhi kriteria di atas juga
diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrahnya orang-orang yang menjadi tanggungan
nafkahnya; anak, istri dan budaknya. Seorang anak tidak ada kewajiban
mengeluarkan Zakat Fitrah kedua orang tuanya.
Berapa Kadarnya?
Kadar Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah takaran 1
sha’ makanan pokok daerah setempat (qutul balad). 1 sha’ jika dikonversi ke
dalam satuan liter, pendapat yang dipilih oleh Syaikh Wahbah A-Zuhaili, adalah
setara dengan 2,75 liter dan jika dikonversi ke dalam satuan kg adalah setara
dengan kisaran 2,5 s.d 3 kg [belakangan ini, MUI memilih 3 kg]. Dalam rangka
mengambil sikap aman dan berhati-hati (lil ihtiyath), sebaiknya memilih
pendapat yang mengatakan 3 kg.
Bolehkah Dikonversi dengan Uang?
Mayoritas Madzhab mengatakan bahwa Zakat Fitrah harus
dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok wilayah setempat (quutul balad) dan
tidak boleh dikonversi dengan uang (bil qiimah).
Namun, Hanafiyah membolehkannya karena tujuan Zakat Fitrah
adalah membantu kecukupan penerimanya. Bantuan ini bisa dalam bentuk uang, dan
bahkan ini lebih membantu pemenuhan kebutuhan mereka.
Kapan Waktunya?
1. Wajib
Hanafiyah
Menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah
wajib dikeluarkan pada saat terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal atau pada
Hari Raya ‘Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan penamaan Zakat Fitrah, yang
merujuk kepada ‘Idul Fitri, juga kepada arti al-fithr (berbuka/tidak puasa).
Implikasinya adalah, tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal
sebelum terbit fajar atau orang yang masuk Islam atau lahir sesudah terbit
fajar pada Hari Raya ‘Idul Fitri. Demikian menurut Hanafiyah.
Mayoritas Madzhab
Menurut mayoritas Madzhab, Zakat
Fitrah wajib sebab tenggelamnya matahari pada malam pertama Hari Raya ‘Idul
Fitri (malam tanggal 1 Syawal). Hal ini di antarnya didasarkan pada penamaan
al-fithr, yaitu waktu berbuka pertama di mana sesudahnya tidak ada kewajiban
puasa lagi (kewajiban puasa Ramadhan tahun tersebut).
2. Sunnah
Ulama sepakat akan
kesunnahan menunaikan Zakat Fitrah adalah setelah terbit fajar sebelum Shalat
‘Id.
3. Ta’jil
Yang dimaksud dengan Ta’jil dalam hal ini adalah
mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum waktu yang diwajibkan. Yang demikian ini
menurut Syafi’iyah diperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan (tanggal 1
Ramadhan), menurut Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan sejak satu atau dua
hari sebelum Hari Raya ‘Idul Fitri (sebelum waktu ini, Zakat Fitrah tidak sah
karena tidak terpenuhinya tujuan untuk memberikan kecukupan kepada penerima
zakat di malam Hari Raya).
4. Ta`khir
Mengeluarkan Zakat
Fitrah sesudah pelaksanaan Shalat ‘Id pada tanggal 1 Syawal tanpa ada halangan
berhukum Haram. Meskipun telah melewati batas waktu, kewajiban Zakat Fitrah
tidak menjadi gugur dan tetap menjadi tanggungannya sampai ia menunaikannya
sebagaimana kewajiban Shalat yang tetap menjadi tanggunan meski telah lewat
waktu.
Niat Zakat Fitrah
Hal yang membedakan
nilai sebuah aktivitas adalah niatnya. Demikain halnya dengan Zakat, agar ia
bernilai Zakat, maka harus diniati. Niat adalah termasuk aktivitas hati. Jadi
niat bukan dilakukan oleh lisan. Adapun yang biasa diucapkan (nawaitu….) itu
adalah lafazh niat yang boleh diucapkan dan boleh tidak. Niat Zakat Fitrah
dilakukan dalam hati dan ditentukan apakah itu adalah Zakat Fitrahnya, istri
atau anaknya.
Penerima
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah
ayat 60, ulama mengatakan bahwa yang berhak penerima Zakat Fitrah adalah:
fakir, miskin, ‘amil zakat, mu`allaf, budak (riqab), orang yang terlilit hutang
(gharim), orang yang berjuang di jalan Allah dan orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan (ibnu sabil). Zakat Fitrah harus sudah jatuh ke tangan
orang-orang yang berhak menerimanya sebelum batas waktu pelaksanaannya habis
sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, ada baiknya mengeluarkan Zakat Fitrah dengan memperhatikan “jarak
aman” dan tidak perlu mengejar keutamaan (sesudah fajar sebelum pelaksanaan
Shalat ‘Id) jika pada akhirnya justru mendatangkan kesulitan dan keluar batas
waktu. Wallaahu a’lam.