Seperti umumnya PNS, guru yang berstatus PNS juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, terjadi transformasi dalam hal penyusunan SKP tersebut.
Terdapat beberapa perbedaan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2022 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Untuk memudahkan anda dalam menyusun penilaian SKP Guru Tahun 2022, berikut kami sampaikan link contoh SKP Tahun 2021yang bisa didownload untuk digunakan sebagai dasar penilaian SKP Tahun 2021 dan penyusunan SKP Guru 2022. Silahkan download disini
Semoga Bermanfaat.
0 Comments:
Posting Komentar