Selasa, 15 Februari 2022

Seperti umumnya PNS, guru yang berstatus PNS juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, terjadi transformasi dalam hal penyusunan SKP tersebut.

Terdapat beberapa perbedaan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2022 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Untuk memudahkan anda dalam menyusun penilaian SKP Guru Tahun 2022, berikut kami sampaikan link contoh SKP Tahun 2021yang bisa didownload untuk digunakan sebagai dasar penilaian SKP Tahun 2021 dan penyusunan SKP Guru 2022. Silahkan download disini

Semoga Bermanfaat.

0 Comments:

Business

Business

BTemplates.com

Sports
Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Bottom Ad [Post Page]

Search

Find Us On Facebook

Advertisement

Ads

Featured Video

Video Example

Subscribe Us

Video Of Day

Video Example

Text Widget

Sample Text

About Me

Foto saya
Alumni UMSIDA, sekarang berkhidmat sebagai Guru Madrasah Pinggiran

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Footer Logo

Footer Logo

YOUR PERFECT STYLE

Nam eget nisi mauris. Donec purus lacus, congue eget tortor sed, dapibus pretium ante

Breaking News

Sponsor

Ads

Full width home advertisement

BTemplates.com

Ads

Flickr Images