Oleh : Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas , Lc, M. Ag
Pendahuluan
Dua tahun yang lalu, Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa
30 Agustus 2011, sementara pemerintah cq Menteri Agama mengumumkan bahwa
1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Ini bukan kali pertama hasil
hisab Muhammadiyah tentang
awal Syawal berbeda dengan Pemerintah. Perbedaan awal Syawal
tersebut selalu
mengundang diskusi, debat, bahkan
polemik.
Tema-tema yang diskusikan antara lain adalah mana
yang lebih valid antara metode rukyah (ru'yah al-hilâl) dengan metode hisab (al-hisâb), apakah metode hisab
mengabaikan
sunnah atau tetap mengikuti sunnah tetapi dengan pemahaman yang berbeda, apakah metode wujudul hilal (wujûd al-hilâl)
dapat dipertanggung jawabkan, apakah ada dasar menentukan imkaniyah ar-ru'yah 2
derajat,
apakah rukyah itu ta'qquli atau ta'abbudi
dan juga permasalahan
tentang siapakah yang dianggap
sebagai ulil amri.
Khusus tentang persoalan ulil amri, yang jadi persoalan bukanlah tentang keharusan patuh pada ulil amri, karena perintah patuh pada ulil amri sudah dinashkan secara jelas dalam
Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. An-Nisa' 4:
59)
Tetapi yang jadi persoalan adalah siapakah yang berhak disebut ulil amri dalam ayat
tersebut. Satu pihak
menyatakan bahwa ulil amri itu
adalah pemerintah. Untuk urusan penetapan awal Ramadhan dan terutama awal Syawal, ulil amrinya adalah Menteri Agama.
Dengan demikian, apabila Pemerintah sudah menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawal,
maka semua umat Islam harus mematuhinya. Dalam hubungannya dengan Muhammadiyah, jika
Muhammadiyah mengumumkan berbeda
dengan Pemerintah, berarti Muhammadiyah tidak taat
dengan ulil amri, berarti
juga tidak melaksanakan
perintah Allah dalam ayat
di atas.
Sementara
itu,
pihak lain, terutama Muhammadiyah, tidak menolak kewajiban patuh dalam ayat tersebut? Tapi yang dipertanyakan adalah pakah menteri agama itu sah disebut sebagai ulil amri? Untuk urusan
keagamaan, apalagi ibadah mahdhah, harusnya
diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi
dan otoritas untuk itu?
Misalnya di Mesir yang memutuskan satu Syawal adalah
Grand Mufti, sementara Mentri
Agama/Wakaf hanya menyaksikan,
di Saudi Arabia yang memutuskan
adalah
Mahkamah Agung, di Malaysia yang memutuskan adalah Mufti Negara. Dan sebagian besar
negara-negara Islam yang memutuskan
adalah mufti.
Mufti atau grand mufti ditunjuk oleh pemerintah
berdasarkan kriteria keulamaan dan
keahlian dalam agama. Sementara
di Indonesia menteri agama adalah jabatan politik, ditunjuk
oleh presiden berdasarkan pertimbangan politik bukan pertimbangan keulamaan. Indonesia tidak mempunya mufti atau grand mufti. Oleh sebab itu selama ini fatwa-fatwa keagamaan
dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa yang ada pada ormas-ormas Islam seperti Majlis Tarjih dan Tajdid (Muhammadiyah), Lajnah Bahsil Matsail (Nadhlatul
Ulama) atau komisi fatwa (Majelis Ulama Indonesia).
Makalah ini mencoba membahas tentang masalah Ulil Amri ini. Apa pengertian ulil
amri dan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri
tersebut.
Pengertian
Ulil Amri
Secara bahasa ulî (ي لوأ) adalah bentuk
jamak dari wali (ى لو) yang
berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak. Sedangkan kata al-amr (ر ملأا) adalah perintah atau urusan. Dengan demikian ulil
amri adalah orang-orang yang
berwewenang
mengurus urusan kaum muslim. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam
menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan3
Siapakah ulil amri tersebut? Jika dikaitkan
dengan Surat Al-Maidah ayat 55 maka
ulil amri itu adalah pemimpin umat yang menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW. Allah
SWT berfirman:
"Sesungguhnya pemimpin
kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)." (Q.S.
Al-Maidah 5: 55)
Dalam ayat di atas dijelaskan tiga hirarki kepemimpinan: Allah,
Rasul-Nya dan orang- orang yang beriman. Secara operasional
kepemimpinan Allah SWT itu dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW, dan
sepeninggal
beliau kepemimpinan itu
dilaksanakan oleh
orang-orang
yang beriman.
Sebagai Nabi dan Rasul, Nabi Muhammad SAW tidak
bisa digantikan, tapi sebagai kepala negara, pemimpin, ulil amri tugas beliau dapat digantikan.
Orang-orang yang
dapat dipilih menggantikan beliau sebagai pemimpin minimal harus memenuhi empat kriteria
sebagai
mana yang dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat
55 di atas.
1. Beriman kepada
Allah SWT
Karena ulil amri adalah penerus
kepemimpinan Rasulullah SAW, sedangkan Rasulullah sendiri adalah pelaksana
kepemimpinan Allah
SWT, maka tentu saja yang pertama sekali
harus dimiliki oleh penerus kepemimpinan beliau adalah keimanan (kepada Allah,
Rasul dan rukun iman yang lainnya). Tanpa keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya bagaimana mungkin dia dapat diharapkan
memimpin
umat
menempuh jalan Allah
di atas permukaan bumi ini.
2. Mendirikan Shalat
Shalat adalah ibadah vertikal langsung kepada Allah SWT. Seorang pemimpin yang mendirikan shalat diharapkan memiliki hubungan vertikal yang baik dengan Allah SWT. Diharapkan nilai-nilai kemuliaan dan kebaikan yang terdapat di dalam shalat dapat tercermin dalam kepemimpinannya. Misalnya nilai kejujuran. Apabila wudhu’ seorang imam yang
sedang memimpin shalat batal, sekalipun tidak diketahui orang lain dia akan mengundurkan diri
dan siap digantikan orang lain, karena dia sadar bahwa dia tidak lagi berhak menjadi imam.
3. Membayarkan Zakat
Zakat adalah ibadah mahdhah yang
merupakan simbol kesucian dan kepedulian sosial.
Seorang
pemimpin yang berzakat diharapkan selalu berusaha mensucikan hati dan hartanya.
Dia tidak akan mencari dan menikmati
harta dengan cara yang
tidak halal (misalnya dengan korupsi, kolusi dan nepotisme). Dan lebih dari pada itu dia
memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap kaum dhu’afa’ dan mustadh’afin. Dia akan menjadi pembela orang-orang
yang lemah.
4. Selalu Tunduk Patuh Kepada
Allah SWT
Dalam ayat di atas disebutkan pemimpin itu haruslah orang-orang yang
selalu ruku’ (wa
hum râki’ûn). Ruku’ adalah simbol kepatuhan secara mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya yang secara konkret dimanifestasikan dengan menjadi seorang muslim yang kafah (total), baik dalam
aspek aqidah, ibadah, akhlaq
maupun mu’amalat. Aqidahnya benar (bertauhid secara murni
dengan segala
konsekuensinya, bebas dari segala bentuk kemusyrikan), ibadahnya
tertib dan sesuai tuntutan
Nabi, akhlaqnya
terpuji (shidiq, amanah, adil, istiqamah
dan sifat-sifat
mulia lainnya)
dan mu’amalatnya (dalam
seluruh aspek
kehidupan) tidak bertentangan dengan
syari’at Islam.4
Tidak
ada
perbedaan pendapat di antara para ulama
bahwa umarâ' atau hukâm adalah
ulil
amri dengan syarat-syarat minimal yang
sudah disebutkan di atas. Tetapi sebagian
memperluas makna ulil amri tidak hanya kepada pemerintah atau penguasa semata tetapi jug kepada siapa saja yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan amanah untuk memimpin suatu urusan, baik itu
perorangan atau
lembaga. Ahlul halli wal aqdi adalah ulil amri dalam
bidang-bidang yang
ditugaskan dan menjadi wewenang mereka, misalnya dalam pemilih
kepala
negara, menetapkan
undang-undang dan urusan-urusan lainnya.
Menurut Ibn ‘Abbâs, ulil amri adalah ahli fiqh dan agama. Menurut
Mujâhid, ‘Athâ’
dan
Abu al-‘Aliyah serta Hasan al-Bashri, ulil amri itu adalah
ulama. Menurut Ibn Katsîr sendiri,
ulil amri mencakup
keduanya,
umara
dan ulama.5
Menrut Muhammad ‘Abduh, ulil amri adalah jamaah ahlul ahli wal aqdi dari kaum
Muslimin. Mereka adalah umara’ (pemerintah) dan hukama’ (penguasa), ulama, para
panglima, dan semua pemimpin masyarakat. Jika mereka semua sepakat tentang suatu urusan, kita semua
wajib mematuhinya asal
tidak bertentang
perintah Allah dan
Rasul-Nya.6
Menurut sebagian ulama, karena kata al-amr yang
berbentuk ma'rifah atau difinite,
maka wewenang
pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan
semata, bukan persoalan
akidah atau keagamaan
murni. Untuk persoalan aqidah
dan keagamaan murni harus dikembalikan kepada nash-nash agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Dalam
hal ini Muhammad Abduh mengatakan:
Dalam ungkapan ‘Abduh di atas tampak bahwa
perbedaan pendapat sangat mungkin
terjadi dalam pemahaman
terhadap nash, bukan dalam
mematuhi nash. Dalam
masalah hadits tentang tata cara untuk mengetahui awal Ramadhan dan awal Syawal, persoalannya bukan
pada masalah patuh atau tidak patuh pada petunjuk Rasul tersebut, tetapi tentang
bagaimana
memahami hadits tersebut. Menurut pandangan Muhammadiyah, hadits itu
ada
‘illatnya, yaitu
karena umat pada masa itu belum mempunyai cara lain untuk mengetahui awal bulan kecuali dengan melihat hilal. Kalau gagal melihat hilal karena mendung, maka bulan yang sedang berjalan
itu
digenapkan 30 hari. Sekarang, ilmu astronomi
sudah demikian maju, sehingga dapat digunakan untuk
mengetahui awal bulan.
Oleh sebab itu Muhammadiyah yakin tidak melanggar sunnah
tatkala menggunakan hisab hakiki untuk menentukan
awal bulan.
Sebagian memahami, bahwa yang bersifat ta’abbudi (tidak
boleh dirubah sedikitpun)
adalah puasa Ramadhan dimulai tanggal 1 Ramadhan dan shalat ‘Idul Fitri tanggal 1 Syawal. Sedangkan bagaimana cara
menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal itu adalah sesuatu
yang bersifat ta’aqquli (rasional, dapat berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi) dan lebih
bersifat teknis.
Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
ulil
amri itu adalah:
1. Umarâ’dan hukâm
dalam pengertian yang luas (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dengan segala
perangkat dan
wewenangnya yang
terbatas; 2. Semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-
masing; 3. Para ulama baik
perorangan ataupun
kelembagaan
seperti
lembaga-lembaga fatwa.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan pemahamaan nash-nash agama,
diselesaikan dengan menggunakan kaedah-kaedah perbedaan pendapat yang
sudah ada dan
biasa dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Pemerintah tidak dapat intervensi dalam
persoalan pemahaman
terhadap nash, karena hal itu bukan wilayah wewenangnya. Tetapi jika
terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan kemasyarakatan yang bersifat ijtihadi, maka pemerintah dapat
memutuskan pendapat
mana yang akan diikuti.
Dalam perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan
Ramadhan dan Syawal, dalam kitannya dengan pelaksanaan ibadah puasa dan shalat ‘Ied, maka penyelesaiannya
diserahkan kepada para pemimpin
agama dalam
membimbing
umat. Tetapi
urusan libur ‘Iedul Fithri dan hal-hal
lain
di luar urusan keagamaan
murni, diputuskan oleh Pemerintah.
- Makalah ini disampaikan dalam Sarasehan dan Sosialisasi Hisab Rukyat Muhammadiyah, yang diadakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis 4 Sya'ban 1434 H/ 13 Juni 201
- Guru Besar Ulumul Qur'an Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2010-2015.
- M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2000), Volume 2, hlm. 4
- Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), hlm. 248-249
- Al-Hâfizh ‘Imâd ad-Dîn Abû al-Fadâ’ Ismâîl Ibn Katsîr al-Qurasyi ad-Dimasyqi, Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm (Riyâdh: Dâr ‘Alam al-Kutub, 1997), jld 2, hlm. 3
- As-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsîr Al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Manâr), (Beirut: Dâr al-Fikr,1973), jld 5, hlm. 147.
- Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, 5: 147
Sumber : http://www.sangpencerah.com/
0 Comments:
Posting Komentar