Minggu, 30 Juni 2013


                        Oleh : Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas , Lc, M. Ag
Pendahuluan
 Dua tahun yang lalu, Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011, sementara pemerintah cq Menteri Agama mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Ini bukan kali pertama hasil hisab Muhammadiyah tentang awal Syawal berbeda dengan Pemerintah. Perbedaan awal Syawal tersebut selalu mengundang diskusi, debat, bahkan polemik.
 Tema-tema yang diskusikan antara lain adalah  mana yang lebih valid antara metode rukyah (ru'yah al-hilâl) dengan metode hisab (al-hisâb), apakah metode hisab  mengabaikan sunnah atau tetap mengikuti sunnah tetapi dengan pemahaman yang berbeda, apakah metode wujudul hilal (wujûd al-hilâl) dapat dipertanggung jawabkan, apakah ada dasar menentukan imkaniyah   ar-ru'yah   2   derajat,   apakah   rukyah   itu   ta'qquli   atau   ta'abbudi   dan   juga permasalahan tentang siapakah yang dianggap sebagai ulil amri.
 Khusus tentang persoalan ulil amri, yang jadi persoalan bukanlah tentang keharusan patuh pada ulil amri, karena perintah patuh pada ulil amri sudah dinashkan secara jelas dalam
Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di  antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. An-Nisa' 4: 59)

Tetapi yang jadi persoalan adalah siapakah yang berhak disebut ulil amri dalam ayat tersebut. Satu pihak menyatakan bahwa ulil amri itu adalah pemerintah. Untuk urusan penetapan awal Ramadhan dan terutama awal Syawal, ulil amrinya adalah Menteri Agama. Dengan demikian, apabila  Pemerintah sudah menetapkan awal bulan Ramadhan dan  Syawal, maka semua umat Islam harus mematuhinya. Dalam hubungannya dengan Muhammadiyah, jika Muhammadiyah mengumumkan berbeda dengan Pemerintah, berarti Muhammadiyah tidak taat dengan ulil amri, berarti juga tidak melaksanakan perintah Allah dalam ayat di atas.
 Sementara itu, pihak lain, terutama Muhammadiyah, tidak menolak kewajiban patuh dalam ayat tersebut? Tapi yang dipertanyakan adalah pakah menteri agama itu sah disebut sebagai ulil amri? Untuk urusan keagamaan, apalagi ibadah mahdhah, harusnya diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi dan otoritas untuk itu?
 Misalnya di Mesir yang memutuskan satu Syawal adalah Grand Mufti, sementara Mentri Agama/Wakaf hanya menyaksikan, di Saudi Arabia yang memutuskan adalah Mahkamah Agung, di Malaysia yang memutuskan adalah Mufti Negara. Dan sebagian besar negara-negara Islam yang memutuskan adalah mufti.
 Mufti atau grand mufti ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan kriteria keulamaan dan keahlian dalam agama. Sementara di Indonesia menteri agama adalah jabatan politik, ditunjuk oleh presiden berdasarkan pertimbangan politik bukan pertimbangan keulamaan. Indonesia tidak mempunya mufti atau grand mufti. Oleh sebab itu selama ini fatwa-fatwa keagamaan dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa yang ada pada ormas-ormas Islam seperti Majlis Tarjih dan Tajdid (Muhammadiyah), Lajnah Bahsil Matsail (Nadhlatul Ulama) atau komisi fatwa (Majelis Ulama Indonesia).
 Makalah ini mencoba membahas tentang masalah Ulil Amri ini. Apa pengertian ulil amri dan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri tersebut.
Pengertian Ulil Amri
 Secara bahasa ulî (ÙŠ لوأ) adalah bentuk jamak dari wali (Ù‰ لو) yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak. Sedangkan kata al-amr (ر ملأا) adalah perintah atau urusan. Dengan demikian ulil amri adalah orang-orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslim. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan3
 Siapakah ulil amri tersebut? Jika dikaitkan dengan Surat Al-Maidah ayat 55 maka ulil amri itu adalah pemimpin umat yang menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW. Allah
SWT berfirman:



 "Sesungguhnya pemimpin kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)." (Q.S. Al-Maidah 5: 55)

Dalam ayat di atas dijelaskan tiga hirarki kepemimpinan: Allah, Rasul-Nya dan orang- orang yang beriman. Secara operasional kepemimpinan Allah SWT itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, dan sepeninggal beliau kepemimpinan itu dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Sebagai Nabi dan Rasul, Nabi Muhammad SAW tidak bisa digantikan, tapi sebagai kepala negara, pemimpin, ulil amri tugas beliau dapat digantikan. Orang-orang yang dapat dipilih menggantikan beliau sebagai pemimpin minimal harus memenuhi empat kriteria sebagai mana yang dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 55 di atas.

1.     Beriman kepada Allah SWT
           Karena ulil amri adalah penerus kepemimpinan Rasulullah SAW, sedangkan Rasulullah sendiri adalah pelaksana kepemimpinan Allah SWT, maka tentu saja yang pertama sekali harus dimiliki oleh penerus kepemimpinan beliau adalah keimanan (kepada Allah, Rasul dan rukun iman yang lainnya). Tanpa keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya bagaimana mungkin dia dapat diharapkan memimpin umat menempuh jalan Allah di atas permukaan bumi ini.
 
2.     Mendirikan Shalat
  Shalat adalah ibadah vertikal langsung kepada Allah SWT. Seorang pemimpin yang mendirikan shalat diharapkan memiliki hubungan vertikal yang baik dengan Allah SWT. Diharapkan nilai-nilai kemuliaan dan kebaikan yang terdapat di dalam shalat dapat tercermin dalam kepemimpinannya. Misalnya nilai kejujuran. Apabila wudhu’ seorang imam yang sedang memimpin shalat batal, sekalipun tidak diketahui orang lain dia akan mengundurkan diri dan siap digantikan orang lain, karena dia sadar bahwa dia tidak lagi berhak menjadi imam.

3.     Membayarkan Zakat
 Zakat adalah ibadah mahdhah yang merupakan simbol kesucian dan kepedulian sosial. Seorang pemimpin yang berzakat diharapkan selalu berusaha mensucikan hati dan hartanya. Dia tidak akan mencari dan menikmati harta dengan cara yang tidak halal (misalnya dengan korupsi, kolusi dan nepotisme). Dan lebih dari pada itu dia memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap kaum dhu’afa’ dan mustadhafin. Dia akan menjadi pembela orang-orang yang lemah.

4.     Selalu Tunduk Patuh Kepada Allah SWT
         Dalam ayat di atas disebutkan pemimpin itu haruslah orang-orang yang selalu ruku’ (wa hum râki’ûn). Ruku adalah simbol kepatuhan secara mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya yang secara konkret dimanifestasikan dengan menjadi seorang muslim yang kafah (total), baik dalam aspek aqidah, ibadah, akhlaq maupun mu’amalat. Aqidahnya benar (bertauhid secara murni dengan segala konsekuensinya, bebas dari segala bentuk kemusyrikan), ibadahnya tertib dan sesuai tuntutan Nabi, akhlaqnya terpuji (shidiq, amanah, adil, istiqamah dan  sifat-sifat  mulia  lainnya)  dan mu’amalatnya  (dalam  seluruh  aspek  kehidupan)  tidak bertentangan dengan syariat Islam.4
         Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa umarâ' atau hukâm adalah ulil amri dengan syarat-syarat minimal yang sudah disebutkan di atas. Tetapi sebagian memperluas makna ulil amri tidak hanya kepada pemerintah atau penguasa semata tetapi jug kepada siapa saja yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan amanah untuk memimpin suatu urusan, baik itu perorangan atau lembaga. Ahlul halli wal aqdi adalah ulil amri dalam bidang-bidang yang ditugaskan dan menjadi wewenang mereka, misalnya dalam pemilih kepala negara, menetapkan undang-undang dan urusan-urusan lainnya.
 Menurut Ibn Abbâs, ulil amri adalah ahli fiqh dan agama. Menurut Mujâhid, Athâ’ dan Abu al-Aliyah serta Hasan al-Bashri, ulil amri itu adalah ulama. Menurut Ibn Katsîr sendiri, ulil amri mencakup keduanya, umara dan ulama.5
 Menrut Muhammad Abduh, ulil amri adalah jamaah ahlul ahli wal aqdi dari kaum Muslimin. Mereka adalah umara (pemerintah) dan hukama’ (penguasa), ulama, para panglima, dan semua pemimpin masyarakat. Jika mereka semua sepakat tentang suatu urusan, kita semua wajib mematuhinya asal tidak bertentang perintah Allah dan Rasul-Nya.6
 Menurut sebagian ulama, karena kata al-amr yang berbentuk ma'rifah atau difinite, maka  wewenang pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan semata, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Untuk persoalan aqidah dan keagamaan murni harus dikembalikan kepada nash-nash agama (Al-Quran dan As-Sunnah).
Dalam hal ini Muhammad Abduh mengatakan:


Dalam ungkapan Abduh di atas tampak bahwa perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi dalam pemahaman terhadap nash, bukan dalam mematuhi nash. Dalam masalah hadits tentang tata cara untuk mengetahui awal Ramadhan dan awal Syawal, persoalannya bukan pada masalah patuh atau tidak patuh pada petunjuk Rasul tersebut, tetapi tentang bagaimana memahami hadits tersebut. Menurut pandangan Muhammadiyah, hadits itu ada ‘illatnya, yaitu karena umat pada masa itu belum mempunyai cara lain untuk mengetahui awal bulan kecuali dengan melihat hilal. Kalau gagal melihat hilal karena mendung, maka bulan yang sedang berjalan itu digenapkan 30 hari. Sekarang, ilmu astronomi sudah demikian maju, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui awal bulan. Oleh sebab itu Muhammadiyah yakin tidak melanggar sunnah tatkala menggunakan hisab hakiki untuk menentukan awal bulan.
 Sebagian memahami, bahwa yang bersifat ta’abbudi (tidak boleh dirubah sedikitpun) adalah puasa Ramadhan dimulai tanggal 1 Ramadhan dan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. Sedangkan bagaimana cara menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal itu adalah sesuatu yang bersifat ta’aqquli (rasional, dapat berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi) dan lebih bersifat teknis.

Penutup


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ulil amri itu adalah:
1. Umarâdan hukâm dalam pengertian yang luas (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dengan segala perangkat dan wewenangnya yang terbatas; 2. Semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing- masing; 3. Para ulama baik perorangan ataupun kelembagaan seperti lembaga-lembaga fatwa.
 Jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan pemahamaan nash-nash agama, diselesaikan dengan menggunakan kaedah-kaedah perbedaan pendapat yang sudah ada dan biasa dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Pemerintah tidak dapat intervensi dalam persoalan pemahaman terhadap nash, karena hal itu bukan wilayah wewenangnya. Tetapi jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan kemasyarakatan yang bersifat ijtihadi, maka pemerintah dapat memutuskan pendapat mana yang akan diikuti.
               Dalam perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, dalam kitannya dengan pelaksanaan ibadah puasa dan shalatIed, maka penyelesaiannya diserahkan  kepada  para  pemimpin  agama dalam  membimbing  umat.  Tetapi  urusan  liburIedul Fithri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni, diputuskan oleh Pemerintah.




  1. Makalah ini disampaikan dalam Sarasehan dan Sosialisasi Hisab Rukyat Muhammadiyah, yang diadakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis 4 Sya'ban 1434 H/ 13 Juni 201
  2. Guru Besar Ulumul Qur'an Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2010-2015. 
  3. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2000), Volume 2, hlm. 4
  4. Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq (Yogyakarta: LPPI UMY, 2011), hlm. 248-249 
  5. Al-Hâfizh ‘Imâd ad-Dîn Abû al-Fadâ’ Ismâîl Ibn Katsîr al-Qurasyi ad-Dimasyqi, Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm (Riyâdh: Dâr ‘Alam al-Kutub, 1997), jld 2, hlm. 3 
  6. As-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsîr Al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Manâr), (Beirut: Dâr al-Fikr,1973), jld 5, hlm. 147. 
  7. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, 5: 147

0 Comments:

Business

Business

BTemplates.com

Sports
Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Bottom Ad [Post Page]

Blog Archive

Search

Find Us On Facebook

Advertisement

Ads

Featured Video

Video Example

Subscribe Us

Video Of Day

Video Example

Text Widget

Sample Text

About Me

Foto saya
Alumni UMSIDA, sekarang berkhidmat sebagai Guru Madrasah Pinggiran

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Footer Logo

Footer Logo

YOUR PERFECT STYLE

Nam eget nisi mauris. Donec purus lacus, congue eget tortor sed, dapibus pretium ante

Breaking News

Sponsor

Ads

Full width home advertisement

BTemplates.com

Ads

Flickr Images

Games

Games

Blog Archive