Oleh: Wawan Gunawan Abdul Wahid
Alumni Angkatan Pertama Pesantren Darul Arqam
Muhammadiyah Garut (1984)
Ketua Divisi Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga
MTT PP Muhammadiyah
Pendahuluan
Satu Islam ragam pemahaman. Maknanya, meskipun satu keyakinan agama
yang sama kaum Muslimin bisa mengekspresikan Islam yang warna-warni karena cara
memahami agamanya yang tidak sama dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah
islamiyah. Itulah barangkali yang dapat mentalitemalikan Islam dan kaum
Muslimin seantero dunia tak terkecuali di tanah air. Salah satu fakta keragaman
yang hingga saat ini diperbincangkan antar sesama ummat Islam adalah persoalan
rukyat dan hisab. Menariknya perbedaan ini dirujukan oleh masing-masing
penganutnya pada satu hadis yang sama. Hadis dimaksud adalah:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: صوموا لرؤيته و أفطروا لرؤيته فاٍن غم عليكم
فاقدروا له (رواه البخاري و مسلم واللفظ للبخاري)
Artinya:”Berpuasalah kamu sekalian karena melihat awal bulan dan
beridul fithrilah kamu sekalian karena melihat awla bulan ketika awal bulan
terhalang pandangan maka lakukanlah estimasi” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan
Muslim).
Tentang makna rukyat
Satu kata penting yang termuat dalam hadis Nabi saw di atas yang
menjadi sumber terjadinya perbedaan pendapat adalah kata liru’yatih. Kata ru’yat atau rukyat adalah ism al-mashdar
(gerund) dari akar kata kerja ra-a yaraa yang makna harfiyahnya
adalah “melihat”. Karena itulah misalnya
Mu’jam Lughat al-Fuqaha (Qal’ah ji, 1985:298) mengartikan rukyat sebagai
“al-ibshar” melihat dengan mata. Dengan bingkai itu penyusun Mu’jam ini
menurunkan misal “wa minhu ru’yatu hilali ramadlana”, antara lain
melihat awal bulan (hilal) ramadlan.
Sementara dengan bantuan al-mu’jam al-mufahras li-alfazh al-Quran
(Abdul Baqi:1984) terbaca bahwa ungkapan kata ra-a yaraa digunakan
al-Qur’an untuk dua pengertian sekaligus. Arti yang pertama melihat suatu benda
secara visual sedangkan yang kedua melihat sesuatu dalam fikiran atau hati.
Untuk makna pertama berjumlah 26 %
sedangkan untuk makna kedua lebih dari 74%.
Untuk misal pertama, antara lain, al-Quran menyebutkannya dalam Surah al-An’am
(6) ayat 78 saat menceritakan pengalaman religiusitas Ibrahim a.s.: Falamaa
ra-a sy-syamsa baazighah qaalaa haadzaa rabbii hadzaa akbar, tatkala
Ibrahim melihat matahari itu terbit lalu ia berucap “inilah Tuhan-ku ini lebih
besar”. Sedangkan untuk makna kedua al-Qur’an meyebutkannya, antra lain, dalam
Surah al-Fiil (105) ayat 1: Alam tara kayfa fa’ala rabbuka bi ash-haabil
fiil? Tidakkah kamu melihat bagaimana Tuhanmu memperlakukan pasukan gajah?
Kata kerja “melihat”pada ayat pertama tidak sama dengan “melihat” pada ayat
kedua. Yang pertama kata melihat ditujukan untuk sesuatu yang tampak dan terindera
oleh mata yaitu matahari sedangkan yang kedua kata melihat ditujukan untuk
sesuatu yang tidak tampak karena peristiwa penyerangan Pasukan Gajah yang
dipimpin Abrahah dalam upaya menghancurkan Ka’bah itu terjadi jauh sebelum Nabi
saw dilahirkan, akan tetapi Allah menyuruh Nabi saw. untuk “melihat” atau
memperhatikan peristiwa itu tentu saja kali ini bukan dengan mata tetapi dengan hati dan fikiran Nabi saw.
Sealur dengan kandungan al-Quran di atas, Ibnu Manzhur al-Mashri
dalam karya monumentalnya, Lisan al-Arab (XIV:291), mengutip pernyataan
Ibnu Sayyidih yang menegaskan bahwa kata
rukyat itu adalah “an-nadharu bil’ayni wal-qalbi” melihat sesuatu dengan
mata dan hati (fikiran). Dengan uraian
makna rukyat sedemikian itu maka terjemahan yang lengkap untuk hadis di atas
menjadi “berpuasalah kamu sekalian karena melihat atau menghitung awal bulan
dan beridul fithri lah kamu sekalian karena telah melihat atau menghitung awal
bulan jika awal bulan terhalang pandangan maka lakukanlah estimasi”.
Memilah antara pesan inti dan pesan sekunder
Abu Ishaq asy-Syathibi dalam karya magnum opusnya al-Muwafaqaat
fi Ushul asy-Syari’ah (II:176-183) menegaskan bahwa ketika Syari’
menyampaikan pesan melalui firman Allah dan sabda Rasul Nya, seorang pembaca
pesan itu mesti memilah dan memastikan dengan seksama mana yang menjadi pesan
inti (al-maqshad al-ashliy) dan mana yang sekedar pesan ikutannya (al-maqshad
at-taba’iy). Misalnya, Nabi saw bersabda “law laa an asyuqqa ‘alaa
ummatii la amartuhum bis-siwaaki ‘inda kulli shalaatin”. Jika sabda
tersebut dibaca dengan harfiyah ia menyebutkan tuntunan menggunakan siwak saat
berwudlu. Jika itu pesan yang ditarik (isthinbat) dari hadis tersebut
menyisakan pertanyaan “Bagaimana dengan penggunaan sikat gigi dan odol? Dengan
pembacaan ala Syathibiyan penggunaan siwak bukanlah pesan inti sabda Nabi di
atas. Sejatinya Nabi saw sedang mengajarkan tuntunan bahwa ketika seorang
Muslim berwudlu saat hendak menunaikan shalat ia mesti mengupayakan untuk
bersih mulut dan gigi. Untuk tujuan itu Nabi menyebutkan satu alat atau sarana
yang tersedia pada zamannya yaitu perkakas yang bernama siwak. Dengan demikian
penggunaan sikat gigi dan odol pada saat ini sama martabatnya dengan penggunaan
siwak pada saat Nabi saw menyampaikan hadis siwak itu. Bahkan karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu kaum Muslimin saat ini lebih memilih menggunakan
sikat gigi dan odol daripada siwak.
Demikianlah terhadap hadis “shuumuu liru’yatihi dan wa afthiruu
li ru’yatih..” pun dapat dilakukan cara pembacaan yang sama. Dengan hadis
di atas sejatinya Nabi saw menyebutkan kata rukyat bukan sebagai pesan inti.
Pesan inti yang disampaikan Nabi adalah memastikan telah terjadi bulan baru
untuk melakukan ibadah puasa dan idul fithri. Dengan demikian hadis “laa
tashuumuu hattaa taraul hilaalaa walaa tufthiruu hatta tarawhu…” dapat
dimaknai menjadi “janganlah kamu sekalian berpuasa hingga telah memastikan masuk awal bulan baru. Janganlah
kamu sekalian beridul fithri hingga telah memastikan awal bulan baru”. Bagaimana bulan baru itu dipastikan? Pada zaman Nabi saw bulan baru
itu dipastikan dengan cara merukyatnya atau melihatnya secara visual karena
itulah cara yang paling dimungkinkan pada saat itu. Pilihan terhadap rukyat
untuk memastikan terjadinya awal bulan karena itulah cara yang tersedia saat
itu mengingat kondisi umumnya kaum Muslimin yang belum bertradisi membaca dan
berhitung sebagaimana terungkap dari hadis Nabi saw “innaa ummatun
ummiyyatun laa naktubu wa laa nahsibu…”.
Memilih hisab atas rukyat
Sebagaimana halnya odol dan sikat gigi yang semartabat dengan siwak
sebagai wahana membersihkan mulut dan gigi demikian halnya dalam memastikan
bulan baru jika ditemukan cara selain rukyat maka cara tersebut sama
martabatnya dengan rukyat. Cara ini belum menjadi pengetahuan yang massif pada
masa Nabi (laa nahsibu) tetapi sudah diisyaratkan al-Quran dengan kata “husbaan”
dalam Surah ar-Rahman (55) ayat 5 dan kata “wal-hisab” dalam Yunus (10)
ayat 5 sebagai cara yang akan digunakan oleh kaum Muslimin sebagai wahana
pemasti terjadinya awal bulan dan lain-lain. Sabda Nabi pasti adalah wahyu
Allah karena itu ketika Nabi bersabda liru’yatihi tentu tidak
memisahkannya dengan dua ayat yang disebutkan diatas. Ini sekaligus membenarkan
apa yang dikatakan Muhammad ibn Idris asy-Syafi’ii bahwa Fal-ashlu Qur’aanun
wa sunnatun, sumber hukum Islam itu al-Quran dan as-sunnah dalam satu
kesatuan dan sejalan dengan apa yang dikatakan asy-Syathibi bahwa antara
al-Quran dan as-Sunnah terjadi relasi yang saling memerlukan. Setiap keterangan
dalam al-Quran dijelaskan as-Sunnah demikian juga sebaliknya. Jika bingkai ini
dikembalikan pada konteks memposisikan antara hisab dan rukyat maka sinergi
nash al-Quran dan as-Sunnah itu mengakui penggunaan rukyat dan hisab secara
sekaligus dengan lebih memprioritaskan penggunaan hisab.
Mengapa hisab diprioritaskan al-Quran dan as-Sunnah daripada rukyat?
Hemat penulis kata menghitung (hisab dan husban) yang disebut
al-Qur’an mengindikasikan kepastian dan mengusakahan segala sesuatu secara
terukur. Ini beda dengan kata rukyat yang sejak awal mengisyaratkan potensi
kelemahan. Seorang bisa mengklaim melihat hilal sementara pada saat yang
sama di tempat yang sama orang lain
tidak melihatnya. Dalam hal ini Nabi saw mengajarkan cukup dilakukan sumpah
kepada orang yang mengaku melihat hilal itu, Kenyataan di lapangan tidak
seserhana itu. Berulangkali disini terjadi ketika diinginkan hilal itu terlihat
oleh para pemantau hilal meskipun musthail untuk melihatnya maka dari sekian
puluh pemantau itu ada beberapa yang mengkalim melihatnya meskipun menurut
standar yang wajar sesungguhnya sukar untuk merukyat hilal dalam batas 2,5
derajat. Sebaliknya ketika dikehendaki hilal itu tidak terlihat manakala ada
satu dua orang yang mengaku melihat pengakuan ini tidak akan dihitung sama
sekali.
Memilih hisab wujudul hilal daripada imkanurrukyat
Ada dua metode hisab yang sering dipertentangkan pertama imkanurrukyat
dan kedua wujudul hilal. Dari dua metode itu wujudul hilal yang
dipilih Persyarikatan. Pilihan Persyarikatan pada hisab wujudul hilal sejalan
dengan prinsip keilmuan yang dikemukakan oleh Filsuf bernama William Ockham
Razor (1280-1347) yang menegaskan manakala untuk memastikan sesuatu ditemukan
beberapa cara pastikanlah dengan satu cara yang lebih mudah dan memberikan
kepastian segera. Metode wujudul hilal memenuhi prinsip-prinsip keilmuan
yang objektif, murah dan mudah dan memberikan kepastian. Dikatakan objektif
karena nilai-nilai objektivitas wujudul hilal betul-betul jauh dari
prakiraan yang sulit untuk direalisasikan. Ini berbeda dengan metode imkanuurrukyat
yang mengasumsikan angka derajat tertentu yang di lapangan jarang sekali
teraplikasikan. Ironi pada imkaanurukyat adalah metode hisab yang semestinya
memberikan kepastian menjadi sulit untuk diaplkasikan karena adanya syarat
derajat tertentu yang tidak dapat dikembalikan asal-usulnya pada andasan syar’I
dan kelimuan. Dikatakan murah dan mudah karena dengan perangkat yang sangat
sederhana seseorang dapat mempraktekkan metode wujudul hilal di manapun
kapanpun tanpa memerlukan biaya sidang istbat yang miliaran rupiah itu.
Dikatakan memberikan kepastian karena wujudul hilal dapat segera
memastikan suatu peristiwa itu terjadi dalam waktu yang segera jauh sebelum
peristiwa itu terjadi sehingga segala sesuatu yang dihajatkan dapat
dipersiapakan jauh sebelum hari H nya. Analogi wujudul hilal sama dengan lampu
lalulintas yang digital itu. Tatkala para pengguna kendaraan berhenti menunggu
berjalannya waktu tertentu yang diprogram dan saat angka menunjukkan angka 0
para pengendara pun bersiap-siap melajukan kendaraannya tanpa menunggu angka
digital di lampu menunjuk angka 2, 3,4, 5 dan seterusnya.
Akhirul kalam
Mengngat konsistensi hasil perhitungan hisab wujudul hilal sebagaimana
terbuktikan pada tanggal 14 malam bulan purnama syawal 1432, patut kiranya dipertanyakan
penggunaan kaidah hukmul haakim ilzaamum wa yarfa’ul khilaaf? Pertama, konsistensi aplikasi kaedah itu perlu
benar-benar diawasi terus menerus. Kedua, dan ini lebih penting, jika
diasumsikan putusan pemerintah dalam sidang istbat itu dikatakan menghapuskan
perbedaan dan mengikat untuk diikuti oleh segenap warga kaum Muslimin maka itu
meniscayakan beberapa syarat dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah. Syarat
tersebut yang terutama adalah seluruh keragaman yang
dianut oleh berbagai ormas mesti benar-benar disantuni dan diwadahi oleh
pemerintah sehingga dirasakan adil untuk semuanya. Jika tidak dapat dipenuhi
maka kaidah yang digunakan sebaiknya adalah tasharuful imam ‘alarra’iyyati
manuuthun bilmashlahati. Manakala
perbedaan itu sukar untuk disatukan dalam satu kriteria bersama maka diyakini
akan menjadi kemaslahatan bagi semua pihak manakala Pemerintah menampilkan diri
sebagai pengayom perbedaan itu dengan mengedepankan nilai-nilai ukhuwah
islamiyah.
Wallahu A’lam bish-Shawab.
sumber : sang pencerah
0 Comments:
Posting Komentar