Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014
merupakan tahun kedelapan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14
tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan dilakukan untuk
memberikan jaminan bahwa hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang
besar terhadap proses pembelajaran. Pelaksanaan sertifikasi tahun ini
mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme
registrasi dan penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang subtansi
pelatihan dan rubrik penilaian portofolio , subtansi pelatihan strategi pembelajaran dan sistem penilaian Pendidikan dan Pelatihan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Sebagai acuan supaya program dimaksud dapat berjalan dengan baik, akuntabel dan transparan maka Kementerian Agama (Direktur Pendidikan Madrasah) menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2014
Adapun petunjuk teknis tersebut dapat kita pelajari,, silahkan download DISINI !!
Semoga bermanfaat......
0 Comments:
Posting Komentar